Hukrim

Miris, Dua Bocah Dibawah Umur di Jombang Jadi Pelaku Begal Motor

×

Miris, Dua Bocah Dibawah Umur di Jombang Jadi Pelaku Begal Motor

Sebarkan artikel ini
RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, pelaku begal yang diringkus Polsek Gudo Polres Jombang. Jumat (7/4/2023) kemaren.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dua anak laki-laki dibawah umur di Kabupaten Jombang, Jawa timur, ditangkap jajaran Polsek Gudo Polres Jombang, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal motor. Mereka kini harus berhadapan dengan hukum.

Kedua pelaku tersebut, mereka adalah RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Mirisnya kedua pelaku ini masih dibawah umur.

Sedangkan korbanya adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, sepeda motornya dan ponsel milik korban dirampas dan dibawa kabur oleh kedua pelaku yakni RA dan MF.

Kapolsek Gudo, AKP Kamdani  mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP.

“Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB,” Kata Kamdani, Sabtu (8/4/2023).

Awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.

Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.

“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku,” kata AKP Kamdani.

Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya.

Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.

Sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi korban (pelapor) bertanya dalam bahasa jawa “Arep nang Mojowarno tah mas ?(Mau kemana Mojowarno tah mas ?)” lalu pelaku menjawab “Iyo mas (Iya mas),” Terang Kamdani.

Selanjutnya, saat itu juga korban langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah Barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.

Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua orang pelaku menyuruh melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban.

“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor, dan HP milik korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000,” ujarnya. Setelah kejadian, korban MMR langsung melapor ke Polsek Gudo.

Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya keduanya berhasil meringkus kedua pelaku, ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

AKP Kamdani menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu, yakni satu sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP. Terang Kapolsek Gudo, AKP Kamdani. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!