Hukrim  

Modus COD-an, Pelaku Begal Motor Di Bangkalan Dihadiahi Timas Panas Polisi

BANGKALAN, NusantaraPosOnline.Com-Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa memberi hadiah timah panas kepada RD (33) seorang begal, asal desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan.

Tersangka RD ini merupakan kawanan kelompok begal motor yang merubah aksi kejahatan dengan modus pelaku adalah bertemu dengan korbannya saat transaksi barang yang ia jual secara online atau COD-an. RD pun dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas saat akan digiring ke Mapolres.

“Pada saat akan ditangkap, tersangka membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas. Kami akhirnya terpaksa mengambil mengambil tindakan tegas, tearah dan terukur untuk melumpuhkan RD,”  Kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Bangkalan. Kamis (03/06/2021).

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, korban dari kasus begal dengan modus COD-an ini adalah SP (48) warga  desa Sidomulyo kecamatan Mantup kabupaten Lamongan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Sanggra Agung, kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. “Pelakunya ada dua orang, satu orang yaitu MJB kini masih dalam pengejaran aparat berwajib,”  Teranya.

Menurut AKP Sigit, kasus ini berawal dari korban yang menerima pesanan pemasangan alat pemanas air dari tersangka untuk dikirimkan ke daerah desa Sanggra Agung, kecamaatn Socah kabupaten Bangkalan dengan sistem COD. Sesuai tempat yang telah ditentukan tersangka melalui pengiriman lokasi (Sharelock) dari aplikasi WhatsApp. Ketika tiba di TKP, kedua tersangka medatangi korban dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka MJB (DPO) menyuruh korban untuk menyerahkan pemanas air kepada tersangka RD dengan alasan untuk dibawakan oleh RD, sedangkan tersangka MJB meminta sepeda motor korban dengan alasan mau membonceng korban  dan mengantarkan ke rumah temannya yang memesan pemanas air tersebut.

“Setelah korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka MJB,  kemudian tersangka MJB pergi dengan mengendarai sepeda motor korban, sedangka tersangka RD membawa alat pemanas air yang dipesan.” Terang AKP Sigit.

Ia menjelaskan, kronologi, penangkapan pelaku, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, korban memberikan informasi bahwa ada orang yang memesan pemanas air dengan pengiriman lokasi di desa Parseh kecamatan socah kabupaten Bangkalan.

“Karena korban merasa curiga bahwa orang tersebut adalah orang yang sama yang telah membawa sepeda motor korban, sehingga korban memberikan informasi kepada petugas, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pengirim barang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan, pada saat diamankan tersangka diketahui membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas hingga dilumpuhkan” Ujarnya.

Selai menangkap pelaku, dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti antara lain; STNK dan baju terkait water heater yang melakukan transaksi tanggal 29 mei 2021, Sarung berupa bukti pembelian dengan transaksi tanggal 9 Mei 2021.

“Tersangka ditangkap pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 16.30 Wib dengan membawa sajam digunakan untuk melawan petugas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan UU darurat No.12 tahun 1951 karena membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan. Untuk hukuman pidana 4 tahun penjara, namun ada pengecualian karena pasal berlapis dan itu bisa dilakukan penahanan,” Terangnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!