Hukrim

Oknum ASN Kemenhub Bersama Wanita Cantik Ditangkap Di Batam, Saat Bawa 3 Kg Sabu

×

Oknum ASN Kemenhub Bersama Wanita Cantik Ditangkap Di Batam, Saat Bawa 3 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

BATAM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pegawai Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) yang bertugas di Otoritas Perhubungan Bandara Bali, bernama Rano Dwi Putra atau RDP (40) ditangkap di Batam, lantaran kedapatan diduga membawa sabu-sabu. Sabtu (22/8/2020) siang.

Dalam rekaman sebuah video terlihat Rano Dwi Putra (RDP) mengunakan seragam dinas Kemenhub RI, menyelipkan sejumlah paket sabu di dua betis kakinya dan juga dalam celana dalam yang dia gunakan.

Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kombes Pol Arief Bastari, membenarkan hal tersebut. “Ya memang ada pelimpahan dari Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan Bea Cukai Batam, terkait calon penumpang bawa sabu . Ada dua orang yang dimankan, yaitu RDP (40) atau Rano Dwi Putra, bersama seorang wanita yakni M (24) atau Maulidia” Kata Arief. Minggu (23/8/20).

Menurut  Arief, Tersangka RDP adalah pegawai Kemenhub RI, tetapi ditugaskan di Otoritas Perhubungan Bandara Bali. “Oknum Kemenhub RI ini, bersama M (24) atau Maulidia,  ditangkap oleh Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya merupakan penumpang transit rute Pekanbaru-Batam-Surabaya.” Terang Arief.

Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi (BUTIK) Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, membenarkan Keduanya merupakan penumpang transit rute Pekanbaru-Batam-Surabaya.

“Dari Pekanbaru, mereka menggunakan Lion Air JT.236 dan akan melanjutkan ke Surabaya, dengna Citilink QG-949 etd 15.25 WIB,” Kata Suwarso, Minggu (23/8/20).

Suwarso menjelaskan, dari keduanya diamankan sabu lebih dari 3 kg yang disembunyikan dipinggang, sepatu dan betis tersangka RDP (40), dan M (24). Kecurigaan ini berawal sewaktu tersangka melalui worktrough dimana saat itu tersangka M duluan dan setelah diperiksa manual ada benda aneh di pinggang wanita tersebut.

“Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di ruang khusus bersama rekan lelaki melalui x-ray, dan dari hasil pemeriksaan lanjutan tesebut ditemukan lagi barang yang diduga sabu, kemudia keduanya dilanjutkan digelandang ke kekantor Bea Cukai Hang Nadim, Batam,” ujarnya.

Menurut Suarno, setelah dijumlahkan diketahui dari tersangka RDP ada 15 bungkus dengan berat total 1.702 gram, dan M ada 14 bungkus dengan berat total 1.388 gram sabu atau jumlahnya sebanyak kisaran 3.090 gram sabu. “Saat ini keduanya tengah menjalani periksa intensif di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri” Ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!