NGANJUK, NUSANTARAPOSONLINE.com-Setelam melakukan serangkayan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menetapkan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, Totok sebagai tersangka. Dalam kasus didugaan suap terkait proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah Kabupaten Nganjuk 2017.
dugan melakukan pungutan liar, atau pemerasan.
Penyidik secara resmi sudah menetapkan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk, Totok sebagai tersangka.
Sedangkan Besta, seorang pegawai Bank Jatim Cabang Nganjuk masih berstatus sebagai saksi.
Totok dan Besta terus menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim sejak Jumat (29/9/2017) malam.
“Sementara satu tersangka dan satu orang masih sakit. Kedua orang yang kena OTT di Nganjuk masih menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (30/9/2017).
Menurut Barung, kemungkinan besar jumlah tersangka atas kasus OTT di Nganjuk ini bakal bertambah.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Bisa saja ada tersangka baru yang nanti diputuskan penyidik.
“Nanti perkembangan terbaru akan disampikan hari Senin (2/10/2017). Penyidik bakal melakukan gelar perkara dari hasil OTT di Nganjuk.” Kata Barung.
Kini penyidik sudah mengamankan dua orang dan barang bukti dari hasil OTT. Kasus ini sedang ditangani dan terus dikembangkan.
Totok dan Besta terjaring OTT petugas Intelkam dan Diteskrimsus Polda Jatim di Warung Zamzam Jl Raya Kediri-Nganjuk, Jumat (29/9/2017) pukul pukul 15.30 WIB.
Dalam OTT itu, polisi menyita barang bukti satu tas warna hitam bersisi uang tunai Rp 100 juta, dua unit mobil Daihatsu Xenia AG 1105 PH dan Honda City AE 1792 FN.
Nilai uang Rp 100 juta yang ditemukan dalam OTT, itu diduga merupakan suap gratifikasi terkait proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah Kabupaten Nganjuk 2017. Nilai proyek mencapai Rp 6 miliar. (wr)