JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah bakal melanjutkan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Kabar tesebut disampaikan oleh, Menko Polhukam sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD.
“Program BTS supaya dilanjutkan. Istilahnya, yang saya dengar bukan diselesaikan, tapi dilanjutkan,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Senin (5/6/2023).
Mahfud menyampaikan sejumlah arahan dari Presiden Joko Widodo kepada dirinya saat ditunjuk sebagai plt menkominfo. Pertama, kata Mahfud, memastikan proses hukum berjalan secara adil. “Itu betul-betul kasus hukum,” tambahnya.
Kedua, Mahfud mengatakan dia mendapat perintah untuk tetap melanjutkan proyek BTS. Jokowi juga meminta Mahfud mengawal kepemimpinan di Kominfo sampai adanya pejabat definitif.
“Manajerial di kantor, hari-hari saya mengawal para pejabat utama ini sampai nanti ditunjuknya menteri yang definitive,” jelasnya.
BACA JUGA :
- Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS Bakti
- Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Dipecat
- Muhammadiyah : Siapapun Yang Terlibat Korupsi BTS Kemkominfo Harus Diusut
Sebelum menghadiri rapat kerja bersama Komisi DPR, Mahfud sempat memanggil Irjen Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto, Minggu (4/6) malam, untuk menjelaskan perihal itu.
“Tadi malam saya sengaja memanggil irjen ke rumah saya, saya ingin tahu skema penyelesaian ini. Ini kan hal yang harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan beberapa hal yang menjadi pemikiran di mana ada uang yang ditarik lagi dari bank karena dijadikan jaminan. Kemudian, ada penagihan karena uang sudah keluar, tapi barangnya belum ada.
Tetapi, lanjutnya, sebetulnya ada beberapa barang yang tinggal dipancarkan. Dia mengatakan ke depannya akan mengulas kembali kontrak yang telah terjalin.
“Kami akan melakukan review kontrak. Kontraknya akan di-review pokoknya. Itu harus dilanjutkan,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 – 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. ***