Hukrim  

Penyuap Dirjen Hubla Cuman Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa gembong suap di lingkungan Kemenhub, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Terdakwa gembong suap di lingkungan Kemenhub, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen, Cuman dituntut  dengan pidana penjara selama 4 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan JPU yang dipimpin Haerudin dengan anggota Dian Hamisena, M Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Putra Iskandar menilai, ‎Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah men‎urut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap.

Yongkie terbukti memberikan suap bersandi ‎ucapan terima kasih, biaya operasional, sarung, telor asin, hingga kalender dengan total Rp2,3 miliar kepada Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“‎Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Dian Hamisena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

JPU menilai, perbuatan Yongkie sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Pertimbangan meringankan bagi Yongkie, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. Pertimbangan memberatkan ada tiga. Pertama, tidak mendukung upaya dan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Kedua, modus operandi Yongkie tergolong baru dengan pemberian ATM.

“Terdakwa melakukan beberapa kali pemberian kepada beberapa orang berbeda,” tegas JPU Dian.

Yongkie melakukan perbuatan pidananya dengan juga membuka rekening dengan KTP dan nama palsu, dua di antaranya Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo (gabungan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto). Pemberian suap dilakukan dengan didahului penyerahan kartu ATM disertai PIN maupun juga buku tabungan ke Tonny.

“Tidak ada alasan pemafaan dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana penjara,” ujar JPU Takdir, dipersidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!