TANA PASER, NusantaraPosOnline.Com– Setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki usaha di wilayah Kabupaten Paser, wajib berdomisili atau berkantor di ibukota kabupaten guna memudahkan komunikasi dan koordinasi.
“Perusahaan atau badan usaha yang berinvestasi di Kabupaten Paser wajib berdomisili di ibukota Kabupaten dalam rangka berkontribusi untuk membangun daerah ini,” kata Wabup HM Mardikansyah, Kamis (7/12).
Penegasan ini disampaikan orang nomor dua di kabupaten paling selatan di provinsi Kaltim ini saat ditemui usai dilakukannya penandatangan Letter of Intent antara PT Bahtera Pasir Multi Infrastruktur dengan PT Krakatau Enginering terkait akan dimulainya pembangunan smart city dan kawasan ekonomi industri berbasis perikanan di Kabupaten Paser, tepatnya di Kecamatan Tanjung Harapan tahun 2018.
Menurut Mardikansyah, para pelaku usaha, apa lagi pelaku perusahaan perkebunan, pertambangan dan jasa semua yang mengekploitasi Bumi Daya Taka Paser harus berpartisipasi aktif menyukseskan program pembangunan daerah, salah satunya program CSR yang peruntukkannya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pihak perusahaan juga harus memahami dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk meminimalisir terjadinya persoalan serta membangun hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat guna terciptanya kondisi yang kondusif,” kata Wabup. (har)