Hukrim  

Sejak Kelas 3 SD Jadi Budak Nafsu Bejat Bapaknya. Hampir Tiap Malam Digituin Selama 5 Tahun

Ilustrasi korban nafsu bejat bapak kandung

PURWOREJO, NusantaraPosOnline.Com-Sungguh malang naasib (sebut saja Mawar) salah seorang siswi SMP di Porworejo, Jawa tenga, sejaka kelas 3 Sekolah dasar (SD) ia dijadikan budak nafsu Bapak kandungnya sendiri.  

Siswi berparas manis itu dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya sejak dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 sampai tak terhitung lagi berapakali ia digituin oleh ayahnya.

Mawar hanya pasrah tak kuasa berontak. Tak berani melaporkan perilaku menyimpang Bapak kandungnya yang seharusnya melindungi dirinya itu.

Gadis 15 tahun yang kini sudah kelas VIII di sebuah SMP di Purworejo ini mengaku sudah dipaksa melayani bapaknya sejak dirinya masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar.

Selama enam tahun, ia dipaksa melayani nafsu bejat Bapaknya. Sekian lama menjadi pelampiasan nafsu seks ayah kandungnya, tindakan itu terhenti pada Minggu, 24 Maret 2019, setelah Mawar menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.

Bunga mengaku tidak hanya sekali dua kali disetubuhi oleh ayah kandungnya, namun sudah lupa jumlahnya sejak tahun 2013.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto saat jumpa pers menjelaskan, bahwa diketahui Hari Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi persetubuhan terhadap anak, dengan korban mawar, yang dilakukan oleh AW (59) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Kejadian sejak tahun 2013 sampai dengan terakhir 19 Januari 2019 dirumah kontrakan di salah satu kampung di Purworejo, Kabupaten Purworejo.

“Kasus ini terbongkar bermula, korban bercerita kepada tetangganya bahwa telah disetubuhi oleh AW (59) seringkali sejak tahun 2013. Tepatnya semenjak ibu kandung korban pergi merantau ke Hongkong. Perbuatan tersebut hampir dilakukan setiap hari ketika AW berada dirumah,” paparnya.

Aksi bejat sang bapak dilakukan pada malam hari, ketika orang satu rumah sedang tidur.

Hingga terakhir kali dilakukan pada hari sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB dirumah kontrakan di salah satu kampung di Purworejo.

Bunga sendiri tertekan melakukan perbuatan tersebut karena pelaku seringkali bertindak kasar jika keinginannya tak dituruti.

Sejumlah barang bukti ikut dikumpulkan demi kelengkapan berkas diantaranya 1 (satu) buah baju tidur warna pink dan (satu) buah celana panjang warna hitam.

Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami mengharap kepada masyarakat agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak. Yang menjadi pelaku tidak hanya orang jauh, tapi juga orang terdekat. Misalnya ayah kandung seperti ini,” Kata Seto. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!