Hukrim  

Tukang Sayur di Ogan Ilir Dirampok Dan Dibunuh Tetanganya Sendiri

OGAN ILIR, NuisataraPosOnline.Com-Aksi perampokan dan pembunuhan terjadi di Desa Tanjung Harapan Dusun lll RT 03 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumtra selatan. pada Senin (15/8/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Pelakunya adalah Masri alias Enggik (37) warga setempat, membunuh pemilik dan penghuni rumah yakni Aldachai Santi (45) yang tidak lain adalah tetanga pelaku.

Informasi yang dihimpun nusantaraposonline.com, korban Aldachai Santi (ES) adalah wanita yang berprofesi sebagai pedagang sayur. Ia tewas dengan luka tusuk di dada bagian depan dan lutut bagian belakang.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman membenarkan kejadian tesebut, ia mengtakan bahwa kasus pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan korban Aldachai Santi, meningal dunia yang terjadi di Desa Tanjung Harapan Dusun lll RT 03 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini, pelakunya sudah berhasil ditangkap.

“Pelakunya atas nama Masri alias Enggik, yang tidak lain merupakan tetangga korban. Ia berhasil diringkus Tim Tikam Polsek Tanjung Raja, pada Kamis (21/8/2022) petang sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di wilayah Kertapati, Palembang.” Kata Andi, saat di Mapolres Ogan Ilir. Rabu (24/8/2022).

Andi membeberkan, kejadian berawal pada siang hari sebelum kejadian tersangka melintas di samping rumah korban ES dan mendengar percakapan korban, yang menyebut soal uang. Dari situlah muncul niat pelaku untuk mencuri pada malam harinya di rumah ES hingga berujung tewasnya korban dengan luka tusuk di dada bagian depan dan lutut bagian belakang.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Masri alias Enggik, aksi kejinya tersebut murni dilakukannya demi menguasai harta benda (HP) dan uang milik korban, tidak dilatarbelakangi dendam melainkan terdesak himpitan ekonomi hingga nekat melakukan aksi pencurian di kediaman korban.” Terang Kapolres.

Sementara pelaku Masri mengaku, pada malam kejadian sekira pukul 23.00 WIB, dirinya masuk ke rumah korban ES. Tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dan langsung mengambil parangna hendak melakukan perlawanan. Melihat hal itu, saya panik dan langsung menusuk korban lalu pergi begitu saja.

“Melihat korban bangun dan mengambil parangnya, saya panik tadi langsung saya tujah (saya tusuk) sudah itu saya lari, tidak tahu lagi kondisi korban seperti apa waktu itu.” Ujar Masri, dihadapan polisi dan para awak media.

Atas perbuatnya, untuk sementara ini pelaku Masri masih dijerat dengan pasal 339 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Dan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

“Sejauh ini, untuk dugaan adanya tindak pencabulan terhadap korban belum bisa dipastikan masih menunggu hasil visum korban.”Kata Andi.

Kapolres Ogan Ilir juga, mengimbau masyarakat agar tidak terlalu fulgar (terang-terangan) dalam hal-hal yang berbau materi agar tidak mengundang terjadinya aksi kejahatan, karena hal ini bisa membahyakan dan merugikan diri kita sendiri. Pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!