Hukrim  

Tunggu Pembeli Sabu Di SPBU, Yang Datang Malah Polisi

Nurtiyas Iqbal (Tangan diborgol) setelah diamankan di Polsek Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pemuda Nurtiyas Iqbal (27), warga Perumahan Firdaus Regency, Blok B-5 RT 033 RW 003 Desa Sengon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap anggota unit reskrim Polsek Jombang.

Nurtiyas, ditangkap Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu sedang menunggu pembeli sabu di SPBU Jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Tetapi yang datang malah polisi yang berpakaian bebas. Ia pun tak berkutik dan pasrah tangannya diborgol.

“Dari tangan Nurtiyas, petugas menyita dua plastik klip masing-masing berisi narkotika sabu 0,44 gram dan 0,22 gram.” Ujar Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Kamis (8/7/2021).

Menurut Banmbang, pelaku diduga sebagai pengedar sabu dan hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya di SPBU Jalan Basuki Rahmad, Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono.

“Penangkapan berawal, Polsek Jombang mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di daerah SPBU Jl Basuki Rahmad Dsn Karangkletak Desa Tunggorono terdapat peredaran narkoba jenis sabu sabu. Atas informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Ujarnya.

Kemudian, pada Rabu (7/7/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas pun mendatangi TKP. Ternyata benar, tim melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang menunggu duduk di atas motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Laki-laki itu mengaku bernama Nurtiyas alias Iqbal, tinggal di Permahan Pondok Indah, Tunggorono, Jombang.  

Tidak menunggu lama, tim langsung mendatangi pelaku dan menangkapnya. Saat digeledah ditemukan 2 plastik klip diduga berisi sabu-sabu. “Pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Selai mengamankan pelaku petugas, juga mengamakan sejumlah barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nopol S 4630 JAD; pipet kaca; seperangkat alat isap; dua plastik klip berisi sabu 0,44 gram dan 0,22 gram serta satu unit HP.

“Kami masih kembangkan kasusnya untuk menangkap jaringannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Ujarnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!