Hukrim  

Divonis 5 Tahun, Mantan Kades Di Mojokerto Sudah Kabur Duluan

Agung Prayitno (39) mantan Kepala desa Kepuhanyar, Mojoanyar kabupaten Mojokerto

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa timur, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Agung Prayitno (39) mantan Kepala desa Kepuhanyar, Mojoanyar kabupaten Mojokerto. Agus dinilai melakukan peraktek korupsi Dana desa tahun 2016.

Sayangnya, terdakwa Agung Prayitno tidak pernah hadir selama masa persidangan. Selama ini kasus tersebut disidangkan secara in absentia karena yang bersangkutan telah kabur terlebih dulu sejak akhir tahun 2017 saat kasus korupsi dana desa di Kepuh Anyar ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Dede Suryaman, menyatakan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar jaksa mengumumkan putusan tersebut pada papan pengumuman di kantor-kantor pemerintahan daerah Agung Prayitno dinyatakan sebagai buron.

Selain pidana penjara 5 tahun, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 690.922.390  setara 5 tahun penjara jika tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

Ditempat terpisah, menanggapi putusan tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) M Syarif, dengan adanya putusan hakin tersebut, maka kasus korupsi dengan terdakwa terdakwa atas nama Agung Prayitno sudah mempunyai hukum tetap.

“Secara otomatis pihak Kejaksaan bisa langsung eksekusi terdakwa,” Kata Syarif.

Hasil audit menyatakan Agung melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat program fiktif, baik fisik maupun non fisik serta melakukan peraktek mark-up.

Dari kegiatan non fisik ada kerugian negara Rp 289 juta, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian negaranya mencapai 402 juta, jadi totalnya sebesar Rp 691 juta. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!