DPR Desak Oknum Polisi Mulut Yang Perkosa ABG Di Kantor Polsek, Dipecat & Dihukum Berat !

Anggota Komisi III DPR RI Dapil NTB 2 Pulau Lombok Sari Yuliati. Foto : Dok Komisi III DPR RI

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dibuat geram karena mendengar adanya oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) yang diduga memperkosa seorang remaja ABG berusia 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan.

“Itu perbuatan tercela dan yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah oknum polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari Yuliati, Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok, dalam keterangan persnya, Kamis (24/6/2021)

Sari, menilai tindakan oknum polisi tersebut telah mencoreng institusi kepolisian, sebagai lembaga penegak hukum. Apalagi kejadian itu berlangsung di sebuah kantor polsek di Halmahera Utara, Malut.

“Saya minta pelaku di pecat, dan hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini,” ujar Sari Yuliati.

Lebih lanjut Sari menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Hukum berat dan harus bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapa pun yang coba-coba memikirkan apalagi sampai mengulangi perbuatan itu,” katanya pula.

Bagi korban, Sari meminta agar diberikan perhatian dan perlindungan maksimal. Ia mengingatkan akan adanya efek trauma akibat kekerasan seksual yang bisa dialami korban seumur hidupnya.

“Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban,” ujar Sari lagi.

Sari juga menyerukan agar Polri secara aktif melakukan pembinaan terhadap anggotanya, agar bisa mewujudkan Polisi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan).

“Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” Pungkasnya.

DPR Minta Pelaku, Dan Kapolsek Dipecat !

Hal senada juga diungkapkan, anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni, ia juga dibuat marah atas mendengar kasus ini. Sahroni meminta agar seluruh anggota Polisi yang terlibat agar dicopot termasuk Kapolsek Jailolo Selatan. Aksi sangat biadab, mereka seperti pagar makan tanaman.

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Rabu (23/6/2021).

Menurut Sahroni, aksi kriminal bejat ini tidak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat. Yang membuat Sahroni tak habis pikir karena kejadian tersebut terjadi di kantor polisi, saat korban sedang diamankan oleh Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan.

“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” Tegasnya.

Sedangkan bagi korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih dibawah umur, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan jangan sampai menyudutkan korban,” Ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Mulut) , sudah menetapkan, satu orang tersangka yaitu seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Malut, berinisial Briptu II. Dan Briptu II langsung ditahan tak lama setelah melakukan aksinya.

“Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan,” Terang Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan dalam keterang persnya. Rabu (23/6/2021).

Kombes Adip mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung menangkap pelaku tak lama setelah kejadian, Minggu (13/6/2021). Briptu II langsung ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. “Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate,” kata Adip.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan Briptu II bermula ketika korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021) lalu.

Saat itu korban yang tengah dalam perjalanan menuju Kota Ternate terpaksa menginap di Sidangoli karena sudah kemalaman di perjalanan. Kemudian pada pukul 01.00 Wita, korban tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan ke Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan.

Korban dan rekannya kemudian diinterogasi di ruangan berbeda. Saat itulah korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan oleh Briptu II.

Karena itu, anggota DPR ini meminta kasus tersebut untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Malut yang telah memeriksa para saksi dan sudah melakukan rekonstruksi kasus tersebut.

Dalam waktu dekat berkas perkara (BP) kasus yang diduga melanggar Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!