Hukrim  

Kakak Guru Ngaji Cabul Ikut Sodomi Puluhan Santri Di Sidoarjo

EW salah satu tersangka kasus pencabulan puluhan santri dibawah umur yayasan Ponpes belajar mengaji, di Sidokare Asri, Kabupaten Sidoarjo, saat ditangkap Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Kasus pencabulan terhadap puluhan santri dibawah umur yang dilakukan gurungaji, di sebuah yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) belajar mengaji, di kawasan Sidokare Asri, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur, kembali menyeret nama baru sebagai tersangka. Kali ini  petugas dari Polresta Sidoarjo, membeku EW.

Tersangka baru EW tersebut, tidak lain adalah kakak dari guru ngaji AH, yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu oleh polisi. Dalam pengakuannya tersangka mengiming-iming para korbannya bahwa perlakuan bejatnya dapat menjadi bekal di masa depan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief menyebutkan, tersangka baru yang kita tangkap kali ini yakni EW yang merupakan kakak dari tersangka AH, dan mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga saat ini kepada 3 orang korbannya.

“Tersangka EW mengaku mengiming imingi korbannya bahwa perbuatan bejatnya akan berguna di masa depan korban, dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” bebernya.

Sebelum ditangkap tersangka EW sempat kabur ke rumah keluarga di Kebumen Jawa Tengah, namun akhirnya berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Rabu (16/6/2021) siang.

“Tersangka EW ini bukan merupakan guru ngaji, namun hanya sebagai pengurus rumah belajar mengaji tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka EW dijerat dengan pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sementara itu dari hasil Pantauan di lapangan, kondisi rumah kontrakan di kawasan Sidokare Asri yang juga dijadikan pondok pesantren oleh guru ngaji berinisial AH, kini kondisinya lengang, usai terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan sang ustaz terhadap para santrinya tersebut.

Rumah tersebut, baru tujuh bulan ini ditempati AH bersama anak dan istrinya, serta dua guru ngaji lainnya, dan sekitar 5 santri. Mereka menempati rumah kontrakan tersebut, karena rumah yang ditempati sebelumnya, dalam proses renovasi.

Lebih dari 10 santri di yayasan ponpes tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan gurungaji AH sang ustaz cabul.

Aksi pencabulan dilakukan malam hari usai mengaji. Pencabulan dilakukan AH di dalam rumah yang juga ditempati anak dan istrinya.

Setiap harinya, yakni pagi dan sore para pengajar mengajar ngaji anak didiknya di sebuah masjid yang jaraknya tak jauh dari rumah tersebut. Warga sekitar sangat terkejut dengan kejadian ini. Mereka tidak menyangka seorang guru ngaji dapat berbuat bejat kepada santrinya.

Ketua RT, Slamet Budianto mengaku, para warga di kawasan ini pun sering mengirimkan sedikit bantuan, untuk dapat meringankan atau membantu anak-anak yang berstatus yatin dan piatu di rumah yayasan ponpes tersebut.

“Rumah tersebut dikontrak tersangka AH, untuk dua tahun. Dikarenakan rumah tempat tinggal sebelumnya sedang dibangun, dan selama ini menjadi tempat tinggal 22 anak didik yang kebanyakan berasal dari luar Pulau Jawa,” terangnya.

Setelah ustaz AH ditangkap polisi, selang beberapa hari kemudian EW yang merupakan kakak dari Ustas AH juga dibekuk Polisi, juga terkait kasus pencabulan santri yayasan Ponpes belajar mengaji, yang masih dibawah umur. “Ustaz AH yang lebih dulu ditangkap Polisi. Selanjutnya beberapa hari kemudian EW (Kakak dari ustaz AH) juga ditangkap Polisi.” Ujar Slamet. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!