Hukrim  

OTT Di Jakarta Dan Nganjuk, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk sebagai Tersangka

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, sebagai tersangka.  Pasalnya Taufiq diduga menerima suap dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait. Sejalan dengan itu, penanganan perkara dinaikan ke tingkat penyidikan,” Kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar; Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi; Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

KPK menduga, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto.

Menurut Basaria, uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Mokhammad Bisri dan Harjanto selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk. Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!