MUARAENIM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria di Kabupaten Serasan Sekundang berinisial Y (64) warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan, dibekuk Polisi. Karena memperkosa anak tirinya yang masih umur 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali sejak April-Mei 2021. “Saat menjalanakan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau,” kata Widhi, Kamis (6/5/2021).
Menurut Widhi, motif pelaku melakukan pemerkosaan, karena khilaf dan tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya itu. Dan pelaku jarang mendapatkan nafkah batin dari istrinya. “Pebuatan bejat itu, terungkap setelah aksinya diketahui oleh ibu korban,” Ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu pelaku Y, mengaku hanya satu kali memperkosa korban. Di mana saat akan melakukan aksi kedua kali, korban melawan dan akhirnya diketahui istrinya.
Pria yang sudah 3 kali menikah ini mengatakan perbuatan itu atas dasar khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Istri tidak mau melayani membuat saya khilaf. Saya menyesal,” Kata pelaku, di hadapan polisi. (Jun)