Hukrim  

Tersangka Kasus Tes Antigen Bekas, Di Bandara Kualanamu Bisa Bertambah

Konferensi pers Polda Sumut terkait pengungkapan kasus tes Antigen bekas, di Bandara Kualanamu. Kamis (29/4/2021).

MEDAN, NusantraPosOnline.Com-Penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapit test antigen milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Dan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, mengtakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan. “Kami sampai saat terus terus melakukan pengembangan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Menurut Panca, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut. “Pengembangan tersangka itu mungkin saja terjadi” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing yakni PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Keuntungan PM dan empat bawahannya, dari praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapit test antigen milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara mencapai Rp 30 juta per hari. “Rata-rata keuntungan dari penggunaan cotton buds swab antigen ini mencapai Rp30 juta,” sebut Panca.

Juga menjelaskan, rata-rata pasien yang di-swab di Kualanamu sekitar 250 orang, namun yang dilaporkan ke bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini sekitar 100 orang. Sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas yang dilakukan di bandara Kualanamu Medan.

Keuntungan PM dan empat bawahannya, dari praktik penggunaan alat bekas pakai pada layanan Rapit test antigen milik PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara mencapai Rp 30 juta per hari.

“Rata-rata keuntungan dari penggunaan cotton buds swab antigen ini mencapai Rp 30 juta. Keuntungan itu diperoleh dari rata-rata 150 layanan antigen yang diduga menggunakan peralatan bekas pakai. Setiap layanan rapid test swab antigen dikenakan biaya Rp250 ribu. Jadi rata-rata pelayanan rapid test 250 orang. 100 dilaporkan dan 150 tidak,” Sebut Panca.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp117 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari rapid test abal-abal tersebut. Pungkasnya. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!