Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Tiga Selebgram Pendiri Investasi ‘Cuan Group’ Dilaporkan ke Polda Jatim

×

Tiga Selebgram Pendiri Investasi ‘Cuan Group’ Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Imaniar Kurniasarin warga Malang, menunjukan bukti surat tanda terima laporan Nomor: LP/B/639/X/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Usai dilaporkan DJ Tessa Morena ke Polrestabes Surabaya, tiga selebgram pendiri Cuan Group kembali dipolisikan.

Kali ini, ketiganya dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong ke Polda Jatim oleh Imaniar Kurniasari, warga Kota Malang yang mengaku sebagai perwakilan nasabah Cuan Group.

Mun Arief, kuasa hukum Imaniar mengatakan, kliennya merupakan perwakilan nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong dengan nama Cuan Group.

“Kerugian mencapai belasan miliar. Klien kami telah melaporkan founder Cuan Group yakni Alexa Dewi, Mitaresa alias Tataghaniez dan Rully Febriana ke Polda Jatim,” ujarnya, Rabu (17/10/2023).

Modusnya melalui akun pribadi ketiga selebgram tersebut, para pelaku menjerat para korbannya dengan janji dan jaminan keuntungan yang sangat fantastis. “Keuntungan dijanjikan antara 10 sampai 17 persen dari setiap modal yang diinvestasikan nasabah ke Cuan Group,” ungkapnya.

Arief menegaskan, trio selebgram tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengelolaan dan penggunaan dana para nasabah yang tidak jelas. “Kami bersyukur laporan pidana kami telah diterima dan diregister dengan Nomor: LP/B/639/X/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” terangnya.

Ia menjelaskan, para korban yang mayoritas teman-temannya tersebut diperdayai seolah-olah Cuan Group mempunyai bisnis dana talangan kepada pihak ketiga. Namun setelah dilakukan investigasi, alasan tersebut sengaja dibuat-buat alias fiktif.

Faktanya para korban semakin terperdaya, akibat para pelaku yang merupakan selebgram itu kerap melakukan flexing di akun media sosialnya. “Dengan menunjukkan gaya hidup hedon dan pamer harta benda setiap saat, seolah-olah bisnis yang dijalankan menghasilkan dan tidak melanggar hukum. Padahal sejatinya, bagi hasil setiap bulan yang diperoleh nasabah diambilkan dari modal baru yang masuk ke Cuan Group,” ungkap Arief.

Ia berharap demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para korban, penyidik Polda Jatim segera melakukan penyidikan dengan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap seluruh harta atau aset yang dihasilkan dari tindak pidana penipuan berkedok investasi tersebut. “Kami meyakini ada ratusan korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan secara resmi ke kepolisian. Namun melihat aktivitas media sosial ketiga selebgram tersebut yang dibanjiri hujatan dan makian tentu harus disikapi secara cepat, tepat dan terukur oleh aparat penegak hukum,” tegas Arief.

Terpisah, Elok Kadja, penasehat hukum Mitaresa membenarkan adanya laporan polisi di Polda Jatim dan beberapa kantor polisi lainnya. “Atas semua laporan polisi itu kami sedang melalukan audit di rekening koran milik CV Cuan Group,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Elok juga telah menanyakan perihal cash flow Cuan Group seperti apa, namun Mitaresa mengaku tidak pernah mengetahui terkait laporan keuangan dari owner yang pegang keuangan. “Jadi sejak 2021 hingga 2023 ini klien saya tidak pernah tahu menahu soal laporan keuangan dari Cuan Group. Jadi baru tahu setelah rekening koran diberikan Senin (16/10/2023) kemarin dan saat ini masih kami lakukan audit,” terangnya.

Elok menyebut bahwa Mitaresa dibranding sebagai founder agar banyak orang tertarik join di Cuan Group. “Karena klien saya ini yang paling menonjol daripada owner-owner lainnya,” katanya.

Terkait laporan di Polda Jatim, Elok menyebut kliennya siap kooperatif jika nantinya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya. “Jika nanti ada panggilan polisi, klien saya siap kooperatif dan pasti hadir untuk memudahkan penyidik mengungkap perkara ini,” Tandasnya.***

Editor : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!