Hukrim

Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang terdakwa Tubagus Joddy, di PN Jombang, terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang, menuntut sopir mendiang Vanesza Angel, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021 lalu.

JPU Adi Prasetyo menyatakan bahwa terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya  alias Tubagus Joddy secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Adi Prasetyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga :

Adi Prasetyo, juga membeberkan sejumlah barang bukti kecelakaan yang merangut dua nyawa tersebut, diantaranya berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Nopolisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Dan barang bukti lanya, berupa Suatu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Dan meminta hakim, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” Ucap JPU Adi Prasetyo.

Atas tuntutan tesebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan juga sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy. Apakah terdakwa sudah paham tuntutan JPU. ? Dan Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi terdakwa ? Penasihat hukum terdakwa menjawab pihaknya akan menyusun pembelaan terdahap tersebut.

Usai JPU membacakan tuntutan dipersidangan. Majelis Hakim menutup sidang, dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Maret 2022 pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, digelar pada 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, Tubagus Joddy minta maaf secara khusus kepada Gala Sky Andriansyah.

Ia menyesal karena menyetir mobil dalam kondisi mengantuk. “Maaf kepada Gala karena ulahku kamu kehilangan kedua orangtuamu, orang yang paling kamu sayang,” ungkap Joddy sambil menangis. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!