SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Proses hukum kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ploso Jombang, Jawa timur, yang dilakukan MSAT (39) anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, hingga kini terus diusut Polisi.
Terkait kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu dekat akan memanggil petinggi salah satu organisasi di pondok pesantren ponpes di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Hal ini dilakukan setelah ada laporan jika MSAT diduga disembunyikan petinggi Ponpes tersebut yang hinggi kini tak kunjung diserahkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan terkait dugaan menyembunyikan tersangka MSAT.
Laporan tersebut kini telah diproses penyidik Ditreskrimum dengan terlapor salah satu ketua dewan pengurus pusat organisasi di salah satu Ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang. “Saya konfirmasi ke Krimum (Ditreskrimum kalau benar),” katanya kepada wartawan, Selasa (1/2/2022) kemaren.
Baca sebelumnya :
- Sidang Praperadilan, Polisi Minta Hakim PN Jombang Tolak Gugatan MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
- Kuasa Hukum MSAT Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hadirkan 2 Saksi Keamanan Ponpes Shiddiqiyyah
- Sidang Praperadilan Di PN Jombang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka MSAT Dibatalkan
- Anak Kiai Ploso, Yang Jadi Tersangka Pencabulan Polres Jombang Kembali Gugat Kapolda Jatim.
Dari laporan itu, Gatot juga membenarkan jika penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor. Informasi yang dihimpun, terlapor dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu (2/2/2022).
“Ya benar ada panggilan tersebut. Dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MSAT merupakan anak semata wayang (anak satu-satunya) dari istri kedua seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santri wati di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur, Namun sampai hari ini polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Bahkan MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi petugas kepolisian.
MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.
Pada Desember 2021 lalu, MSAT melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Kapolda Jatim, dan Kajati Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun pada 16 Desember 2021 gugatan praperadilan tersebut oleh hakim tunggal PN Surabaya, Martin Ginting, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan MSAT ditolak alias tak dapat diterima.
Setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya, Pada 1 Januari 2022, MSAT melalui kuasa hukumnya, kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jombang, dan gugatan praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. Pada 27 Januari 2022 gugatan praperadilan yang dimohonkan MSAT kembali ditolak oleh hakim PN Jombang.
Dan saat ini dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan MSAT salah satu anak kiai di Jombang, MSAT (39) ini, polisi sudah memasukkan nama tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebab, berkas perkara tahap satu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim, namun tersangka belum menyerahkan diri bahkan diduga kabur ketika akan dilimpahkan ke Kejati untuk segera disidangkan. (Rin)
Suasana sidang hari ke 4 praperadilan MSAT di PN Jombang. Selasa (25/1/2020)
Baca Sebelumnya :
- Hindari Jemput Paksa Tesangka Dugaan Pencabulan, Ribuan Massa Bentengi Ponpes Siddiqiyyah Jombang
- Polisi Gagal, Serahkan Surat Panggilan MSAT Tersangka Dugaan Pencabulan Karena Dihadang Santri
- Polda Jatim Terbitkan DPO Terhadap MSAT Putra Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan.
- Difitnah Anak PKI, Istri Kiai Tar Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Lapor Ke Polda Jatim