Hukrim  

Kuasa Hukum MSAT Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana

Suasana sidang hari ke 4 praperadilan MSAT di PN Jombang. Selasa (25/1/2020)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kuasa hukum MSAT putra kiai di Ploso, Kabupaten Jombang yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri wati selaku pihak pemohon / penggugat, menghadirkan 2 orang saksi ahli hukum pidana dalam sidang hari ke empat praperadilan terkait penetapan tersangka MSAT, yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Pada Selasa (25/1/2022).

Dan selaku termohon / tergugat dalam perkara ini adalah Kapolres Jombang; Kajari Jombang; Kapolda Jatim; dan Kajati Jatim.

Yang memberikan kesaksian pertama yakni, ahli hukum pidana bernama Dr king Faisal Sulaiman SH, LLM merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dalam kesaksianya King Faisal, menyampaikan pendapatnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Yakni, penetapan tersangka dalam hukum acara pidana harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Menurutnya King Faisal, penyidik dalam menetapkan tersangka harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak hati-hati, serta tidak patuh pada hukum acara pidana yang berlaku, maka rawan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

“Selain itu, penyidik juga harus tunduk pada proses hukum yang berlaku, penetapan tersangka pada seseorang tidak boleh melanggar hak asasi seseorang sebagai warga negara di hadapan hukum,” Kata King Faisal.

Ia menyebutkan, berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan MSAT sebagai tersangka tidak sah karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa. Menangapi keterangan saksi King Faisal ini, muncul perdebatan ‘panas’ di ruang sidang, Hakim maupun termohon (Polres Jombang dan Polda Jatim) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada King Faisal.

Pasalnya termohon / tergugat menanyakan dan menegaskan bahwa pihak penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap MSAT untuk diperiksa (disidik). Namun MSAT tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi.

Baca sebelumnya :

Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto juga mengajukan pertanyaan serupa. Yakni, bagaimana jika ada seseorang sudah dipanggil secara sah dan patut, tapi tidak hadir memenuhi panggilan polisi, sehingga penyidik tidak dapat memeriksa yang bersangkutan. Hingga akhirnya penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan alasan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Apakah hal itu bisa dibenarkan secara hukum ? tanya hakim kepada King Faisal.

“Kalau kasusnya demikian, saya berpendapat, kalau kepatutan prosesnya sudah dilalui / dijalankan oleh penyidik, maka dimungkinkan untuk ditetapkan (sebagai tersangka),” Tegas King Faisal menjawab pertanyaan hakim, dipersidangan.

Sementara itu saksi ahli hukum pidana yang kedua, yakni Prof Dr. Suparji Ahmad, SH, MH dari Universitas Al Azhar Indonesia, dalam kesaksianya ia mengupas tentang sah tidaknya alat bukti yang digunakan oleh penyidik. Dan Dalam kesaksianya Dr Suparji lebih banyak menitik beratkan pada hasil visum.

Ia menilai jika pada visum yang dilakukan pada kasus ini jauh setelah kejadian dugaan pencabulan dan kekerasan seksual.

Dr Suparji berpendapat, jika tidak ditemukan adanya bekas sperma MSAT sebagai bukti kongkrit pelaku. Sehingga, kualitas alat bukti ini bisa dipertanyakan. “Jadi sebaiknya visum itu di lakukan tidak terlalu lama dengan waktu kejadian agar tidak merugikan termohon (MSA),” Kata Suparji di persidangan.

Dirinya berpendapat bahwa hasil visum dan keterangan saksi-saksi atas penetapan status tersangka terhadap MSAT sudah memenuhi dua alat bukti. Namun, hal itu secara kuantitas, bukan secara kualitas.

“Itu unsurnya sudah memenuhi sebagai dua alat bukti. Namun secara kuantitas, bukan secara kualitas, karena hasil visum itu tidak disertai bukti pendukung yang lebih menguatkan,” jelasnya.

Debat panas di ruang sidang kembali terjadi. Pertanyaan dari pemohon, termohon, serta hakim, datang silih berganti.

Usai kedua saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum MSAT selaku pemohon, secara bergantian menyampaikan kesaksianya. Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto mengetuk palu sidang sebagai tanda persidangan praperadilan berakhir. Dan sidang berikutnya (Sidang hari ke 5) akan dilaksanakan pada Rabu (26/1/2022) dengan agenda kesimpulan.

Mulai sidang pertama sampai hari ini (hari ke 4) MSAT selaku pemohon, tidak pernah hadir dalam persidangan, ia hanya diwakili kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, MSAT merupakan anak semata wayang (anak satu-satunya) dari istri kedua seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santri wati di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur, Namun sampai hari ini polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Bahkan MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi petugas kepolisian.

MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.

Pada Desember 2021 lalu, MSAT melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Kapolda Jatim, dan Kajati Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun pada 16 Desember 2021 gugatan praperadilan tersebut oleh hakim tunggal PN Surabaya, Martin Ginting, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan MSAT ditolak alias tak dapat diterima.

Setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya, Pada 1 Januari 2022, MSAT melalui kuasa hukumnya, kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jombang, dan gugatan praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. (Rin)

Baca Sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!