Hukrim  

Kuasa Hukum MSAT Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Hadirkan 2 Saksi Keamanan Ponpes Shiddiqiyyah

Suasana sidang hari ketiga praperadilan yang dimohonkan MSAT yang digelar PN Jombang. Senin (24/1/2021) . Fota : NP/Sinta

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri Jombang, pada Senin (24/01/2022) kembali mengelar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh MSAT, putra kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santri wati.

Pada sidang hari ketiga ini, dipimpin hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto ini, kuasa hukum MSAT menghadirkan dua orang saksi dari keamanan Ponpes Shiddiqiyah, yaitu Kepala Keamanan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Dwi Kusnanto dan, seorang petugas keamanan pondok bernama Suwani.

Kedua saksi ini yang merupakan alumni pesantren Shiddiqiyyah, diminta menyampaikan keterangan terkait adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap MSAT dan terkait ratusan massa yang menghadang penyidik Polda Jatim saat akan menyerahkan surat panggilan ketiga pada tanggal 13 Januari 2022 lalu yang kemudian membuat pihak kepolisian menerbitkan surat DPO terhadap MSAT.

Suwani merupakan saksi pertama, ia dimintai keterangan terkait insiden ratusan massa yang memadati pintu masuk pesantren Shiddiqiyah pada tanggal 13 Januari 2022 yang menghadang penyidik Polda Jatim yang akan menyerahkan surat panggilan ketiga pada MSAT. Dan bahkan video insiden penghadangan penyidik tersebut juga diputar dalam persidangan praperadilan.

Petugas keamanan ponpes Shiddiqiyah Ploso Jombang, Suwani disumpah saat akan menjadi saksi, di sidang hari ke 3 di PN Jombang. Senin (24/1/2021). Foto : NP / Sinta

Dalam keteranganya, Suwani mengatakan bahwa banyaknya massa di pondok pesantren saat itu karena sedang ada acara doa bersama. “Itu doa bersama rutin. Mulai tanggal 13 Januari, nanti puncaknya 20 Januari 2022,” katanya.

Namun saat didesak pertanyaan doa bersama itu digelar dalam rangka apa ? namun sayangnya Suwani tak bisa menjawab.

Sementara saksi kedua yakni Dwi Kusnanto, ia diminta kesaksian seputar surat panggilan dari penyidik kepolisian untuk MSAT.

Dalam kesaksiannya, Dwi Kusnanto, mengakui pernah menerima surat dari Polda Jatim itu untuk MSAT, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.

Baca sebelumnya :

Namun demikian, Dwi mengaku lupa hari dan tanggal dirinya menerima surat panggilan kedua tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saat itu berada di pos keamanan Ponpes Shiddiqiyyah bersama anak buahnya. Sementara petugas dari Polda Jatim yang menyerahkan surat itu bernama Samijo. Surat tersebut awalnya diterima oleh anak buah Dwi. Selanjutnya, oleh Dwi, surat itu diantar ke kediaman MSAT.

“Saya antarkan surat tersebut ke dalem (rumah). Namun yang menerima surat tersebut bukan langsung beliau (MSAT), tapi abdi dalem (anak buah) yang bernama Azik,” kata Dwi ketika memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan MSAT di ruang Kusuma Atmadja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Senin (24/1/2022).

Dalam keterangannya, Dwi tidak mengetahui bahwa MSAT sedang terbelit kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polda Jatim. Dwi hanya mengatakan bahwa MSAT merupakan Ketua Umum Orshid (Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah). “Iya, beliau (MSAT) juga mengajar (di pesantren),” ujar warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang ini.

Kepala Keamanan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Dwi Kusnanto disumpah saat akan menjadi saksi, di sidang hari ke 3 di PN Jombang. Senin (24/1/2021). Foto : NP / Sinta.

Usai penyampaian keterangan dua orang saksi, hakim menutup sidang praperadilan MSAT. Dan sidang akan dilanjutkan Selasa (25/1/2022) besok, dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Namun sayangnya sejak sidang hari pertama sampai hari ketiga, MSAT tidak hadir. Dia selalu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara.

Diberitakan sebelumnya, MSAT merupakan anak semata wayang (anak satu-satunya) dari istri kedua seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santri wati di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Kasus itu kemudian diambil alih Polda Jawa Timur, Namun sampai hari ini polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Bahkan MSAT pernah akan dijemput paksa, tetapi pendukungnya menghalang-halangi petugas kepolisian.

MSAT kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, dia menilai prosedur penetapan tersangka tidak sah.

Pada Desember 2021 lalu, MSAT melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Kapolda Jatim, dan Kajati Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun pada 16 Desember 2021 gugatan praperadilan tersebut oleh hakim tunggal PN Surabaya, Martin Ginting, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan MSAT ditolak alias tak dapat diterima.

Setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya, Pada 1 Januari 2022, MSAT melalui kuasa hukumnya, kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jombang, dan gugatan praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. (Rin)

Baca Sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!