Pria di Madiun Tewas Usai Karaoke Dan Tenggak Miras Bersama 2 Wanita LC di Cafe Wiro Sableng

Ilustrasi wanita LC / pemandu lagu sebuah tempat karaoke. FOTO : Ist

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial KW warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, tewas setelah bernyanyi dan bergembira dengan temannya dan dua orang pemandu lagu /ladies companion (LC) di Cafe Wiro Sableng di jalan Raya Madiun Ponorogo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kamis (5/5/2022)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketika bernyanyi KW merasakan sakit pada bagian jantungnya dan merasa lemas. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit Griya Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan, sekitar 30 menit menjalani perawatan medis, KW dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Taman Kompol Setyo Wiyono mengtakan, korban bersama temannya datang ke tempat karaoke Wiro Sableng sekitar pukul 02.00. Keduanya lantas memesan sebuah room kepada pihak karyawan tempat karaoke dan memesan minuman keras (miras) serta dua perempuan pemandu lagu.

“Selama hampir sekitar satu jam mereka berempat asyik berdendang sambil menenggak miras. Namun tak berselang lama, kepanikan muncul, karena KW mengeluhkan sakit di bagian jantung. Tubuhnya juga merasa lemas.” Kata Setyo.

Atas kejadian ini, salah seorang pemandu lagu kemudian melaporkannya ke pihak karyawan, dan akhirnya KW dilarikan ke rumah sakit Griya Husada.

“Korban meninggal di rumah sakit setelah menjalani perawatan. Berdasarkan, keterangan pihak keluarganya menyebutkan bahwa korban meninggal karena mengalami gangguan jantung,’’ Uangkap Setyo.

Setyo mengaku, pihaknya kecolongan atas bukanya cafe Wiro Sableng. Karena, sesuai Peraturan Wali Kota Madiun nomor 8/2022, seluruh tempat hiburan dan karaoke diwajibkan tutup sejak awal Ramadan hingga 8 Mei mendatang.

“Atas kejadian ini, pihaknya akan secepatnya memanggil pemilik tempat karaoke untuk dimintai keterangan. Termasuk teman korban dan kedua pemandu lagu yang ketika itu berada dalam satu room. Karena sesuai aturan, tempat karaoke belum diperbolehkan buka. Jadi, nanti pemilik tempat karaokenya pasti kami panggil.” Pungkas Kapolsek Taman Kompol Setyo Wiyono. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!