Hukrim  

Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani Cicil Uang Pengganti Korupsi, Kali ini Rp 700 Juta

Eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani , terpidana kasus suap proyek jalan di Muara enim.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani  yang merupakan terpidana kasus korupsi, mulai mencicil pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Kali ini, Ahmad Yani  mencicil pertama sebesar Rp 700 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan terpidana Ahmad Yani saat ini totalnya Rp 900 juta. Selain itu, kata Ali, Ahmad Yani telah membayar biaya hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan lunas.

“Dengan demikian, jumlah uang yang telah dibayarkan Ahmad Yani saat ini totalnya Rp 900 juta. Uang penganti dan denda tersebut, kemudian disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK ke kas negara.” Kata kata Ali dalam. Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA :

  1. Eks Ketua DPRD, Dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Akan Segera Diadili
  2. Korupsi Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Muara Enim H Juarsah
  3. Terbukti Korupsi, 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim di Vonis Pidana Penjara
  4. Dua Tersangka Korupsi Pelebaran Jalan di Muara Enim Kembalikan Uang Rp 397,379 Juta

Menurut Ali, sesuai amar putusan majelis hakim, Pidana uang pengganti yang harus dibaya semestinya sebesar Rp 2,1 miliar. Jadi saat ini, masih tersisa Rp 1,4 miliar, yang belum dibayar.

“Sisa uang pengganti yang masih harus dilunasi Ahmad Yani Rp 1,4 miliar, akan segera ditagih Jaksa Eksekutor. Tindakan ini merupakan bentuk langkah KPK melakukan upaya pemulihan aset negara yang dinikmati para koruptor.” Tegas Ali.

Untuk diketahui, pada Selasa 5 Mei 2020 lalu, Ahmad Yani divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. .Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Yani, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap, Ahmad Yani akan dipenjara selama 8 bulan.

Namun, Yani tak terima dengan putusan pengadilan Tipikor Palembang tersebut, kemudian melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA), pada Kamis 28 Januari 2021. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. MA menyatakan Yani terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari 16 proyek perbaikan jalan.

MA menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

BACA JUGA :

  1. Korupsi Proyek Jalan, KPK Tahan Bupati Muara Enim H Juarsah
  2. Korupsi Pemkab Muara Enim, KPK Panggi Politisi Nasdem Willian Husin
  3. Korupsi Eks Bupati Muara Enim, KPK Setor Rp 500 Juta Dari PPK Dinas PUPR
  4. Korupsi Proyek Jalan, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
  5. KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Baru Kasus Suap

Vonis itu diketok oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Prof Abdul Latief dan Ansori.

Selain itu, Yani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar. Apabila tidak membayar, hartanya disita. Dalam hal hartanya tidak mencukupi, maka diganti 3 tahun penjara.

Hukuman Yani diperberat dengan pertimbangan Yani tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Yani dinilai tidak memenuhi janji kampanyenya. Tindakan Ahmad Yani juga menyebabkan banyak orang lain terlibat. Tindakan Yani menghambat pembangunan di Muara Enim.

Atas vonis itu, Ahmad Yani secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan. Ahmad Yani juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 13,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ahmad Yani menerima 10 % dan sisanya dibagi-bagi kepada pejabat lain. Total nilai 16 paket proyek itu berjumlah Rp 129,4 miliar. Seluruh proyek itu disebut dikerjakan kontraktor, Robi Okta Pahlevi.

Selain itu, dia menerima barang berupa dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang USD 35 ribu.

Dalam kasus itu, Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB juga diadili dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Untuk Aries, majelis banding menyatakan Aries terbukti menerima suap Rp 3,1 miliar. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!